Ini Tanggapan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Terkait Masalah di SMKN 1 Kota Jambi

Ini Tanggapan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Terkait Masalah di SMKN 1 Kota Jambi

Ilustrasi uang-pixabay-Pixabay.com

Alasannya adalah mulai dari untuk perbaikan gerbang utama sekolah, perbaikan dinding kaca gedung utama, hingga ke perbaikan plafon sekolah. Pertemuan komite bersama wali siswa SMKN 1 Kota Jambi ini, digelar pada Juli 2022 lalu. 

BACA JUGA:Ada Tekanan Panas, Sri Mulyani Ungkap Penyebab Rupiah Melemah 

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Leo, Anda Dapat Menghilangkan Masalah Pekerjaan yang Berat Dengan Mudah

Dari masalah ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memanggil Kepala SMKN 1 Kota Jambi untuk mengkonfirmasi hal ini. Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bukri membenarkan mengenai adanya iuran tersebut. 

"Kepala sekolahnya bilang itu kegiatan komite sekolah bukan kegiatan sekolah. Katanya sudah jadi keputusan komite untuk sumbangan, begitu," katanya saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Bukri mengatakan, Disdik tidak mempersoalkan iuran yang sifatnya seperti itu. "Kalau kesepakatan komite sekolah boleh saja, asal itu untuk membantu sekolah. Tapi yang tidak mampu tidak dikenakan sumbangan," tambahnya.

Untuk teknis sumbangan tersebut Bukri meminta agar ditanyakan langsung kepada komite sekolah SMKN 1 tersebut. 

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 27 September 2022, Libra, Asmara dan Cinta Mendapatkan Sedikit Bantuan Hari ini 

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 27 September 2022, Capricorn, Ini Bisa Menjadi Hari yang Tenang Bagi anda

Skema dirubah

Dari situ, Senin 26 September 2022 kemarin, komite sekolah menggelar rapat bersama sekolah di SMKN 1 Kota Jambi.

“Itu sebenarnya bukan pungutan, namun infak yang telah disepakati bersama sebelumnya. Nantinya uang infak ini akan digunakan untuk keperluan sekolah, uangnya juga langsung dikelola sekolah,” kata Ketua Komite Sekolah SMKN 1 Kota Jambi Lukman Hakim.

Lanjutnya, hal tersebut urung dilakukan karena menimbulkan polemik di antara wali murid kelas X SMKN 1 Kota Jambi. Setelah rapat tersebut, pihak Komite memutuskan untuk mengubah skema iuran.

“Jadi nominalnya tidak kita patok harus Rp200 ribu. Tapi kita beri range misalnya mulai dari Rp 50 ribu, dan waktunya juga tidak kita batasi, selama siswa tersebut bersekolah di SMKN 1 Kota Jambi,” tambahnya. 

BACA JUGA:Hilangkan Energi Negatif di Rumah dengan 3 Cara Ini, Bikin Jiwa Langsung Tenang 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: