Ini Tanggapan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Terkait Masalah di SMKN 1 Kota Jambi
Ilustrasi uang-pixabay-Pixabay.com
BACA JUGA:Soroti Banjir di Kota Jambi, Ini Kata Anggota DPRD Provinsi Jambi Kemas Al Farabi
Ditegaskan Lukman, bahwa iuran ini tidak bersifat wajib. Bagi wali murid yang keberatan, diperbolehkan untuk tidak membayar iuran tersebut. “Tidak wajib dong, bagi yang mau saja, karena kalau kita wajib kan ada sanksi bagi yang tidak bayar. Kami tegaskan iuran ini bagi wali murid yang berkenan saja,” ungkapnya.
Diketahui, ada sekitar 16 wali murid yang sudah membayar iuran tersebut dari 500 an siswa yang kelas X SMKN 1 Kota Jambi. Pihak Komite nantinya akan memberikan kebebasan apakah mereka ingin uangnya dikembalikan atau tetap disumbangkan.
“Kita pada intinya menghindari polemik dan salah faham, semoga dengan penjelasan ini tidak ada lagi anggapan-anggapan miring tentang kejadian ini,” tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: