Bawaslu Tampung 1.290 Laporan terkait Pencatutan Nama oleh Partai Politik
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Rabu 28-09-2022,15:41 WIB
Gedung Bawaslu RI, Jakarta-Foto : Intan Afrida Rafni-Disway.id
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawasli) Republik Indonesia (RI) telah menerima ribuan pengaduan meskipun tahapan pemilu baru saja dimulai.
Bawaslau hingga saat ini sudah menerima
sebanyak 1.290 laporan terkait pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik saat tahapan pendaftaran.
Hal inipun dibenarkan oleh anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat dikonfirmasi, Rabu, 28 September 2022.
Dikatakannya bahwa msyarakat menemukan namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan status terdaftar sebagai anggota partai.
Hal ini tentu saja melanggar institusi dan peraturan yang berlaku. Sebab nama mereka yang dicatut tidak ikut serta sama sekali sebagai anggota partai.
Ia pun mengatakan bahwa saat ini 1.290 aduan tersebut sedang di proses oleh pihak Bawaslu RI dan nantinya akan disampaikan hasil dari laporan tersebut.
"Benar, saat ini 1.290 aduan itu sedang berproses di Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Bawaslu," ujar Lolly Suhenty.
Selain itu, Lolly juga mengatakan bahwa sebelumnya pihak Bawaslu RI sudah mengirimkan saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait perbaikan SIPOL yang awalnya hanya mencatut 514 nama.
Ia menjelaskan bahwa saran tersebut berbentuk surat yang dikirimkan ke KPU RI pada 23 Agustus 2022 dan dibalas oleh pihak KPU RI, 7 September 2022.
Dalam surat balasan tersebut, KPU RI mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi atas 514 nama-nama yang tercantum dalam Sipol.
Proses tersebut juga ditindak lanjuti dan dibagi ke dalam empat termin, yang berakhir pada 7 Desember 2022.
"Jadi mari kita cermati prosesnya hingga selesai nanti," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu.
Diberitakan sebelumnya bahwa Bawaslu RI telah menghimbau bagi siapapun yang namanya dicatut oleh partai politik, untuk segera mengajukan surat keberatan dan permintaan penghapusan data kepada partai politik.
“Kami sampaikan pada jajaran kami untuk membuat surat keberatan kepada parpol, lalu minta dihapus,” ujar Anggota Bawaslu Puadi di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan bahwa pencatutan nama tersebut juga merupakan tindakan pidana dan bisa dijerat dengan pidana umum.
“Ini masuknya pidana umum, tidak ada pidana pemilunya,” pungkas Puadi.
Sebagai informasi, masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut atau tidak oleh partai politik dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Caranya, buka laman infopemilu. kpu. go. id, klik ke Pemilu dan Cari NIK. Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Intan Afrida Rafni/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
disway.id