Status Pendamping Desa Diusulkan Menjadi PPPK

Status Pendamping Desa Diusulkan Menjadi PPPK

Acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2022 -Foto: Kemendes PDTT-

Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah pada tahun 2023,” pungkasnya.

Pendamping Desa, Sekjen Kemendwa Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya di lingkungan Kemendes PDTT, Manajemen Nasional, dan Pendamping Desa. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com