Dilakukan Secara Terbuka, Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Ferdy Sambo Cs bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022-Ilustrasi Foto: Ricardo-JPNN.com
“Melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 orang terdakwa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan pers.
Kelima terdakwa untuk kasus dugaan pembunuhan berecana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara untuk terdakwa perintangan penyidikan yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman.
BACA JUGA:Warga Desa Sukarela Bantu Satgas TMMD ke-115 Kodim 0415/Jambi Rehab Rumah Tidak Layak Huni
BACA JUGA:Simak, Ini 6 Buah yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa dengan Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, khusus untuk tersangka Bharada Richard Eliezer digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Lalu, hari berikutnya, dilanjutkan jadwal sidang perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan tujuh tersangka direncanakan pada Rabu, 19 Oktober 2022.*
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Digelar Hari Ini, PN Jaksel: Semua Akan Dibuka ke Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id