Hakim Bacakan Putusan Sela Ferdy Sambo Cs soal Pembunuhan Brigadir J

Hakim Bacakan Putusan Sela Ferdy Sambo Cs soal Pembunuhan Brigadir J

Hakim Bacakan Putusan Sela Ferdy Sambo Cs soal Pembunuhan Brigadir J-M Ichsan/disway.id-

Dalam dakwaan disebutkan Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh korban di Magelang.

Mendengar pengakuan sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:PTPN VI Sejahterakan Warga Transmigrasi 

BACA JUGA:BPOM Akui Tak Cek EG dan DEG pada Obat Sirup

Rencana itu akhirnya terealisasi dan Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.*

Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Atas Pembunuhan Brgadir J Dibacakan Hakim

 

https://disway.id/read/664180/putusan-sela-ferdy-sambo-cs-atas-pembunuhan-brgadir-j-dibacakan-hakim 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id