Ahli Waris Menang Sengketa Lahan Kantor Lurah Paal Merah, Pemkot Jambi Wajib Bayar Rp230 Juta per Tumbuk
Ahli Waris Menang Sengketa Lahan Kantor Lurah Paal Merah, Pemkot Jambi Wajib Bayar Rp230 Juta per Tumbuk-Ist/jambi-independent -
"Keluar nilai dari KJPP Rp256 juta per tumbuk. Tapi Pemkot Jambi meminta Rp230 juta per tumbuk, dan permintaan itu disetujui ahli waris," kata Junedi.
Saat ini sebut Junedi, sudah dilakukan proses pembayaran oleh Pemkot Jambi kepada ahli waris.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Hidup Sehat BKKBN Kampanye Penurunan Stunting
BACA JUGA:Konser Dewa 19 Sukses Gemparkan Jambi, Ade:Terimakasih Masyarakat Jambi
"Langsung dilunasi tahun ini. Jadi persoalan itu selesai," ungkapnya.
Kata Junedi, pihaknya juga berpesan kepada jajaran Pemkot Jambi untuk mendata aset milik Pemkot Jambi saat ini, terlebih aset-aset yang bermasalah.
"Segera inventarisir supaya diselsaikan," ujarnya. Karena sebut Junedi, ini bukan persoalan Wali Kota Jambi, tapi persoalan Pemerintah Kota Jambi.
"Karena ini banyak juga dari persoalan yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya," pungkas Junedi.
BACA JUGA:Menyoal Asumsi APBN 2023
BACA JUGA:Ini Pernyataan KBRI Seoul Terkait WNI di Tragedi Horor Halloween
Sementara sebelumnya, Rahman selaku ahli waris menyebutkan, gugatan ini sudah bergulir lebih dari 3 tahun. “Kami mohon minta bantuan penyelesaian. Mengingat kondisi saya juga sudah tua,” kata dia.
Sementara itu, Sekda Kota Jambi, A Ridwan yang hadir dalam RDP tersebut mengatakan, kesepakatan tidak ada tinggal menentukan harga saja. Pihaknya pun menghargai putusan MA sebagaimana yang dimaksud.
“Nanti akan kita sampaikan ke pimpinan (Wali Kota, red), juga banyak tahapan-tahapan yang harus kita lalui. Musyawarah, KJPP atau lainnya. Nanti akan dihitung dulu,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: