Masyarakat Ajukan 8 Kawasan Hutan Adat Baru, Ini Penjelasan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi
Ilustrasi hutan-Pixabay -Pixabay.com
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Sebanyak delapan kawasan diusulkan menjadi kawasan hutan adat di Provinsi JAMBI selama tahun 2022 ini.
Delapan usulan kawasan hutan adat ini tersebar di beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi.
"Benar, dari catatan kita ada delapan kawasan yang diusulkan masyarakat menjadi kawasan hutan adat, lokasinya ada di Kabupaten Kerinci, Merangin dan Bungo," kata Kabid Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan Adar Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang pada Senin, 31 Oktober 2022.
Kata Bambang, pihaknya tidak mengetahui pasti berapa luasan kawasan yang diajukan menjadi hutan adat karena masyarakat mengajukan langsung ke Kementerian KLHK.
BACA JUGA:Update Harga Emas 31 Oktober 2022, Antam Masih Stagnan
"Kita dari Dinas Kehutanan Provinsi sangat mendukung pengajuan hutan adat ini karena menunjukkan komitmen masyarakat untuk melindungi hutan yang ada di Jambi," pungkasnya.
Sebelumnya, Dari catatan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, saat ini ada sebanyak 29 kawasan hutan adat yang ada di Provinsi Jambi. Luas total dari 29 kawasan hutan adat tersebut mencapai 7.983,50 hektare.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari melalui Kabid Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan Ada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Bambang Yunisma menyebutkan delapan kawasan tersebut tersebar di beberapa kabupaten.
"Benar, 29 kawasan hutan adat tersebut berada di empat kabupaten yakni terbanyak iti di Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Kabupaten Bungo," katanya.
BACA JUGA:Hujan Semalaman, Kawasan Wisata Danau Sipin Kota Jambi Kotor, Dipenuhi Sampah dan Tanaman
BACA JUGA:Aktor Korea Lee Ji Han Meninggal dalam Tragedi Halloween di Itaewon
Kabupaten Kerinci memiliki 3.741 hektare kawasan hutan lindung yang terbagi dalam 12 unit kawasan. Sementara itu, Kabupaten Bungo memiliki 1.733 hektare, Merangin 1.114 hektare dan 1.395 hektare.
"Prosesnya tidak mudah untuk mengajukan kawasan hutan adat ini, syaratnya yang mengajukan memang harus terverfikasi sebagai masyarakat hukum adat yang dibuktikan dengan Perda, proses pengajuannya langsung ke Kementerian KLHK," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: