Tak Berizin, Timdu Pemkot Jambi Segel 2 Bangunan di Kecamatan Danau Sipin

Tak Berizin, Timdu Pemkot Jambi Segel 2 Bangunan di Kecamatan Danau Sipin

Tak Berizin, Timdu Pemkot Jambi Segel 2 Bangunan di Kecamatan Danau Sipin-Ist/jambi-independent -

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Terpadu Pemkot JAMBI menyegel dua bangunan yang tak punya izin. 

Dua bangunan milik pengusaha bernama Muchsinin itu, berada di RT 08 Kompleks Unja Telanaipura, Kelurahan Telanaipura, dan di RT 23 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas bangunan yang tidak memiliki perizinan, dan kita langsung turun ke lokasi, dan setelah dicek oleh DPMPTSP, Dinas PUPR, maupun Dinas Perkim, itu belum masuk perizinannya ke OSS," kata Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi, Selasa 1 November 2022. 

Kata Mustari, dilihat dari Garis Sempadan Bangunan (GSB), juga tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

BACA JUGA:Jelang KTT G20, PLN Pamerkan 2 PLTS dan 33 PV Rooftop di Bali 

BACA JUGA:Akui Kesalahan Anak Buahnya saat Perayaan Halloween, Kepala Polisi Korsel Minta Maaf

"Nanti akan diproses lebih lanjut, apakah akan diberikan sanksi denda atau sanksi lainnya. Yang jelas bangunan itu kalau sudah lebih dari dua lantai, itu harus ada izin dari masyarakat, minimal izin lingkungan dari masyarakat,” terangnya.

Dia berharap, pemilik usaha kooperatif dan segera mengurus segala perizinannya. “Ini bisa jadi contoh pengusaha yang lain, untuk menaati aturan, khususnya Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan," jelasnya.

Lanjut Mustari, berdasarkan gambar sketsa bangunan, rencananya bangunan itu akan dijadikan kos-kosan dan cafe, dengan tinggi bangunan 6 lantai. "Kami tidak tebang pilih," katanya.

Kata Mustari, meskipun pemilik usaha mengajukan izin, bisa saja prosesnya nanti tidak disetujui oleh pemerintah.  

BACA JUGA:Kesaksian Putri Candrawathi Sebut Tak Ingin Brigadir J Terbunuh: Saya juga Seorang Ibu.. 

BACA JUGA:Bertemu di Ruang Sidang, Ini Permintaan Khusus Ibu Brigadir J ke Putri Candrawathi

"Prosesnya tentu bisa disetujui, bisa juga tidak. Tergantung dari kesesuaian bangunan dengan aturan yang ada. Inikan bangun dulu baru, ngurus izin. Harusnya kan ngurus izin dulu baru bangun," katanya.

Mantan Camat Alambarajo itu mengatakan, khusus bangunan yang berada di RT 08 Kompleks Unja Telanaipura, Kelurahan Telanaipura, ada surat penolakan dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: