Kebijakan Gubernur Beli Beras Lokal Tak Berbasis Data

Kebijakan Gubernur Beli Beras Lokal Tak Berbasis Data

Noviardi Ferzi--

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam rangka mengendalikan inflasi akibat naiknya harga beras, Pemerintah Provinsi JAMBI menggandeng BULOG dan sejumlah institusi Perbankan serta BUMN dalam pencanangan pemberian beras lokal bagi ASN dan pegawai.

Kebijakan ini tentu saja berbasis asumsi, jika produksi beras lokal mencukupi, maka kebijakan akan memiliki pengaruh pada harga beras premium. Pengaruhnya serta merta penurunan harga yang memicu inflasi turun, namun bisa juga kenaikan harga beras premium dipasaran.

Karena, masalah beras yang dikonsumsi masyarakat bukan semata persoalan harga yang murah tapi lebih pada selera kebiasaan orang mengkonsumsi beras apa. Sehingga ketika ada kebijakan yang memaksa membeli beras tertentu, justru akan lebih meningkatkan harga beras premium karena dianggap lebih bergensi atau berkelas.

Masalah ini lebih runyam, jika ternyata stok beras lokal tak mencukupi, sudah pasti kebijakan Gubernur Jambi yang mewajibkan ASN membeli beras lokal, justru akan meningkatkan harga dipasaran.

BACA JUGA:Pengurus SMSI Provinsi Jambi Dilantik Bulan Ini, Ketua Panitia: Persiapan Sudah 80 Persen

BACA JUGA:Cocok Untuk Berbagai Acara, Ini Dia Rekomendasi Model Kebaya Modern Terbaik

Sehingga program pembelian beras lokal yang dicanangkan Gubernur Jambi Al Haris, tidak berbasis data yg benar.

Awal Maret 2022 ini BPS merilis angka produksi beras Provinsi Jambi yang mengalami penurunan. Tidak tanggung-tanggung penurunan tercatat sebesar 51,06 ribu ton, atau sekitar 22,84 persen dibandingkan dengan angka produksi beras di Tahun 2020. 

Angka produksi beras Jambi di tahun 2021 hanya mencapai 172,47 ribu ton, sedangkan tahun 2020 mencapai 223,53 ribu ton. Angka produksi beras Jambi tahun 2021 ini pun masih rendah dibandingkan dengan angka 2019.

Produksi padi diperoleh dengan mengalikan luas panen sawah dan produktifitas. Luas panen sendiri didapatkan dari hasil verifikasi luas lahan baku sawah menggunakan metode kerangka sampel area (KSA), sedangkan produktifitas diperoleh dari survei pertanian dengan menggunakan metode ubinan. Kemudian untuk mendapatkan produksi beras 2020-2021 dihitung menggunakan konversi susut/tercecer gabah berdasarkan Neraca Bahan Makanan (NBM) 2018-2020.

BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi dan Samsat Kuala Tungkal Sosialisasi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Kondisi Rumah Dinas Nakes Puskesmas Simbur Naik Memprihatinkan

Kemudian muncul pertanyaan, apakah dengan produksi Padi sebesar itu Jambi sudah swasembada pangan? Jawabannya belum. Konsumsi beras perkapita per tahun di Jambi menurut hasil Susenas 2021 mencapai 79,21 kilogram. Dengan jumlah penduduk Jambi sekitar 3,59 juta jiwa maka kebutuhan akan beras setahunnya berkisar 284,36 ribu ton, kebutuhan ini belum termasuk kebutuhan rumah makan, hotel, restoran dan kebutuhan industri dengan bahan baku beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: