Pemkot Jambi Buka Seleksi Calon PPPK untuk Tenaga Kesehatan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Pemkot Jambi Buka Seleksi Calon PPPK untuk Tenaga Kesehatan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Ilustrasi recruitment-Pixabay -Pixabay.com

BACA JUGA:Ini Lokasi Pembuatan Video Kebaya Merah Berdurasi 16 Menit, Polisi Selidiki Aktor dan Aktris dalam Video

2) Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan dan memiliki pengalaman kerja - 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama dan untuk jabatan administrator kesehatan memiliki pengalaman kerja z 3 (tiga) tahun. 

2. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja tempat pelamar bekerja dibubuhi e-materai (materai elektronik) Rp. 10.000,-: 

3. Melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang masih berlaku pada saat pelamaran sesuai dengan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Daftar jenis Jabatan tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR sebagaimana dimaksud diatur dalam Keputusan Meneteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggran 2022. (untuk STR yang telah habis masa berlaku dan saat ini dalam proses masalah perpanjangan, maka dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada lama Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sebagaimana terlampir dan dijadikan dalam satu file unggahan pada SSCASN.

Alur Pendaftaran 

1. Pelamar membuat akun pada httss: sscasn.bkn.o.id dengan cara : 

BACA JUGA:Guru Lulus PG Tak Dapat Formasi PPPK 2022 Mengadu ke Hotman Paris : Beliau Bersedia Membantu 

BACA JUGA:Setelah Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini Nikita Mirzani

a. Isi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga, 

b. Isi biodata dan kolom lainnya: 

c. Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 dengan format jpg: 

d. Cetak kartu informasi akun. 

2. Pelamar log in ke htt»s: sscasn.bkn..o.id dengan menggunakan NIK dan password NIK dan password yang telah didaftarkan 

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kemas Alfarabi Jadi Narasumber Literasi Media 

BACA JUGA:BLT BBM Tahap II Segera Cair, Penerimanya di Jambi Capai 200 Ribuan Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: