Polisi Tutup Paksa Tambang Batu Bara Ilegal

Polisi Tutup Paksa Tambang Batu Bara Ilegal

Polisi menutup paksa penambangan batu bara ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat-Foto: Agustriawan-Sumeks.co

LAHAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tambang batu bara di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat ditutup paksa oleh Satreskrim Polres Lahat.

Penutupan paksa tambang ini dilakukan karena tambang batu bara tersebut ilegal dan tidak mengindahkan himbauan yang sudah diberikan.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidsus Iptu Rachmat Djakatara STrK MSi, Jumat 11 November 2022.

Dikatakan AKBP Eko Sumaryanto SIK bahwa sebelum ditutup, tambang ilegal tersebut sudah diberi himbauan tetapi tidak diindahkan.

BACA JUGA:Polisi Sebut Mobil Milik Satu Keluarga yang Tewas Ternyata Hilang : Masih Kita Selidiki

BACA JUGA:Terungkap, Ini Fakta Mengenai Satu Keluarga di Kalideres Tewas Mengering Diduga Tidak Makan


Setelah melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, kegiatan di tambang tersebut disetop dan mengamankan dua tersangka.

"Ya dugaan tambang ilegal telah masuk sidik dan dua warga kita amankan," ungkap 

Polisi juga menetapkan dua orang tersangka dari kasus itu yakni Dedi (40), selaku pemilik lahan dan Herman (35), warga Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim selaku penasehat, pengawas sekaligus penyedia alat berat di lokasi tambang ilegal.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat excavator yang beroperasi dalam penggalian batubara di lahan seluas 1 hektar dengan kerusakan seluas 0,28 hektar. Juga mengamankan barang bukti hasil garapan batubara yang dibungkus dalam karung. 

BACA JUGA:Selamat Hari Ayah Nasional! Ini Rekomendasi Link Download Twibbon dan Cara Pasangnya

BACA JUGA:Viral Video Kebaya Merah, Pengacara Hotman Paris Beri Komentar Begini


Dijelaskannya, lahan di klaim masyarakat itu awalnya ada tanam tumbuh pohon karet berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) seluas 850 hektar. 

Penambangan yang dilakukan bermula dari sekelompok masyarakat yang mengaku tergabung dalam salah satu Koperasi, sengaja melakukan aktivitas penambangan. Pemilik lahan yakni Dedi bekerjasama dengan Herman untuk mencari alat berat. 

Awalnya aktivitas tambang ilegal ini tercium pihak kepolisian pada 1 November 2022 lalu. Namun, imbauan polisi tidak ditanggapi serius bahkan kembali melakukan penggalian.

Kemudian, aktivitas tersebut dilaporkan pihak LPPBJ ke Polres Lahat. Karena berada di wilayah IUP-nya pada Rabu 2 November 2022 lalu.  

BACA JUGA:Gegara Diboikot Luna Maya, Selebgram Denise Chariesta Sindir Penyebab Reino Barack Lebih Pilih Syahrini

BACA JUGA:5 Tips Menggunakan Madu untuk Kecantikan, Wajah Langsung Glowing!


Mereka melakukan aktifitas pengerukan selama sembilan hari dari tanggal 30 Oktober hingga 8 November 2022. Dari hasil garapan terkumpul sebanyak 30 ton batubara yang dikarungkan yang rencananya bakal dijual ke perusahaan.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriskaan saksi.  Selanjutnya, kasus ini masuk dalam tahap penyidikan dan dua tersangka ditahan di Mapolres Lahat," bebernya. 

Dedi dan Herman ditetapkan sebagai tersangka Rabu 9 November 2022 malam usai dilakukan pemeriksaan. Dijelaskannya, hasil penambangan batubara oleh pelaku belum sempat dijual karena masih di TKP.

Hanya saja aktifitas penambangan menggunakan alat berat sudah melanggar UU Minerba dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

 

BACA JUGA:Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Konser Musik di Jakarta, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Naik Signifikan, Harga Emas Melejit di Akhir Pekan


"Aksi penambangan itu ilegal ditambah lagi tak ada izin," tutupnya. (Agustriawan/sumeks.co)

Artikel ini juga tayang di sumeks.co
Dengan judul tak indahkan imbauan tambang batu bara ilegal di lahat disetop polisi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co