Catat..!! Mulai 21 November 2022 Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai Penerbangan
Aturan baru naik pesawat per 21 November 2022-Foto : Ilustrasi-Pixabay
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mulai 21 November 2022,ada aturan terbaru perjalanan udara.
Peraturan ini tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 yang memuat syarat naik pesawat semua maskapai penerbangan.
SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 turut mempertimbangkan adanya aturan naik pesawat berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022.
SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022, menjadi addendumnya. Di dalamnya, memuat syarat terbaru naik pesawat semua maskapai penerbangan yang berlaku mulai 21 November 2022.
BACA JUGA:Hilang Kendali, Truk Muatan Sawit Hantam Rumah Warga di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Plt Kadis Damkar Sarolangun Dipanggil Kejari
Diketahui SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tersebut yakni tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun syarat naik pesawat semua maskapai penerbangan di Indonesia, berbeda tergantung usia penumpang.
Syaratnya bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi ketentuan antara lain:
1. Penumpang Berusia 18 tahun ke atas:
- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)
- Penumpang berusia 18 tahun yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan baru melakukan perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua
2. Penumpang Berusia 6-17 tahun:
- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id