Catat..!! Mulai 21 November 2022 Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai Penerbangan
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Senin 21-11-2022,19:47 WIB
Aturan baru naik pesawat per 21 November 2022-Foto : Ilustrasi-Pixabay
- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin kedua Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
BACA JUGA:Jalan Alternatif Simpang Karmeo-Kilangan Kabupaten Batanghari, Pangdam II/Sriwijaya: Bukan untuk Batu Bara
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kapolda Jambi Bersih-bersih Oknum Polisi, 3 Personel Polres Sarolangun Dipecat, Ini Alasannya
- WNA Usia 18 tahun ke atas dan berasal dari perjalanan luar negeri Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)
- Usia 18 Tahun ke atas tapi tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Penerbangan maskapai Garuda Indonesia.-Garuda Indonesia -
- Usia 6 - 17 Tahun tapi sudah Vaksin kedua Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)
- Usia 6 - 17 Tahun tapi s udah Vaksin pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- Usia 6 - 17 Tahun tapi belum Vaksin karena dari perjalanan luar negeri Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib testing
- Usia 6 - 17 Tahun tapi tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- Usia dibawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen)
Syarat Naik Pesawat Maskapai Lion Air Group
- Lion Air untuk kode penerbangan JT
- Wings Air untuk kode penerbangan IW
- Batik Air kode penerbangan ID
Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Khomsurijal Wahibudiyak/
disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
disway.id