Dampaknya Makin Jadi, SAH: Truk Batu Bara Tak Berhak Lewat Jalan Umum

Dampaknya Makin Jadi, SAH: Truk Batu Bara Tak Berhak Lewat Jalan Umum

Sutan Adil Hendra--Foto : drp.go.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi yang juga Anggota DPR RI HAR Sutan Adil Hendra,  menyampaikan keprihatinannya masalah kemacetan batu bara yang makin menjadi-jadi.

Ini menurutnya, bukan hanya menimbulkan masalah lalu lintas tapi sudah membuat penguna jalan depresi, sosial ekonomi warga terganggu dan kesehatan karena debu.

Berbicara di Jambi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menegaskan angkutan batu bara tidak berhak melewati jalan umum, dan Pemerintah Provinsi berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang karena sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6, dalam hal ini Gubernur bisa mengeluarkan Pergub terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum.

Selain itu menurut Bapak Beasiswa Jambi ini mengatakan, Provinsi Jambi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, bahkan Gubernur Jambi telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:Buruan Daftar! Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Lima Golongan

"Soal payung hukum sudah jelas baik di UU No 4 tahun 2009, maupun Perda no 13 tahun 2012 tak boleh angkutan Batubara lewat jalan umum, kita tinggal menjalankan saja," ungkapnya.

Dalam hal ini SAH juga menyoroti kuota produksi BB Jambi yang mencapai 40 juta ton setahun, sedangkan ruas jalan tak mencukupi, untuk itu bisa kita minta membatasi jumlah angkutan yang operasional dari 10 ribu truk perhari menjadi 5 ribu truk. 

Persoalan angkutan Batubara di Provinsi Jambi yang kian semerawut perlu langkah cepat dan tepat untuk mengurai kemacetan Batubara di Jambi.

Menurut SAH solusi angkutan Batubara harus melalui pendektan komprehensif berdasarkan skala keterdesakannya, semakin mendesak maka solusi yang dilakukan harus jangka pendek segera dilakukan.

BACA JUGA:Jalan Alternatif Simpang Karmeo-Kilangan Kabupaten Batanghari, Pangdam II/Sriwijaya: Bukan untuk Batu Bara

BACA JUGA:Segini Dana yang Digelontorkan untuk Jalan Alternatif Simpang Karmeo-Kilangan Kabupaten Batanghari

"Melihat kemacetan yang makin menjadi - jadi solusinya melakukan pelebaran jalan dari di titik - titik yang macet, karena badan jalan sudah sangat tidak sebanding dengan jumlah kendaraan, termasuk opsi membatasi jumlah truk merupakan bagian dari solusi jangka pendek," ungkap tokoh yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi tersebut. 

Dalam hal ini SAH mengatakan terkait status jalan yang akan diperlebar perlu komunikasi intens ke Pemerintah Pusat, agar ada bantuan anggaran pelebaran jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: