Terbaru, Update Harga dan Jadwal Pesawat Jambi-Jakarta Saat Weekend 26 November 2022
Jadwal dan harga tiket pesawat saat weekend 26 November 2022-Foto : Ilustrasi-Pixabay
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saat ini Anda yang ingin melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat harus benar benar mengetahui aturan yang berlaku untuk para penumpang.
Apalagi saat weekend,biasanya jumlah penumpang pesawat daripada week day. Ada yang ingin menghabiskan waktu untuk berlibur menikmati weekend bersama keluarga. Ada juga yang justru pulang untuk bertemu keluarga.
Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan udara pada saat weekend, ada baiknya Anda cek jadwal dan harga pesawat terlebih dahulu.
Nah,untuk Anda yang ingin melakukan perjalanan Jambi menuju Jakarta, dikutip dari traveloka.com, berikut disampaikan update harga tiket pesawat Sabtu 26 November 2022.
BACA JUGA:Kekuatan Maaf
BACA JUGA:Waduh, Ratusan Ribu Hektare Lahan Sawit di Jambi Gunakan Bibit Tidak Bersertifikat
Maskapai Garuda
Jadwal : Pukul 11.00
Harga : Rp 1.250.000
Maskapai Lion
Jadwal : pukul 07.00
Harga : Rp 1.030.000
Jadwal : pukul 10.45
Harga : Rp 1.030.000
Maskapai Super Jet
Jadwal : pukul 11.00
Harga : Rp 1.084.000
Jadwal : pukul 14.00
Harga : 1.194.000
Maskapai Batik
Jadwal : pukul 06.00 1.455.000
Harga : 1.455.000
Jadwal : pukul 17.00
Harga : 1.326.000
BACA JUGA:Bikin Haru, Ini 20 Ucapan Sambut Hari Guru Nasional 25 November 2022
BACA JUGA:Woow..!! Ternyata Segini Gaji Wasit di Piala Dunia Qatar 2022, Ini Rinciannya
Citilink
Jadwal : pukul 14.00
Harga : Rp 1.355.000
Sementara itu, agar masyarakat Indonesia bisa terbebas dari covid 19 yang saat ini masih menghantui kita, dihimbau untuk terus mematuhi protokol kesehata.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito saat ini aturan perjalanan masih mengikuti protokol dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.
“Untuk aturan sementara ini masih sama dan akan terus dievaluasi,” ujar Wiku.
Saat ini tidak ada lagi pembatasan penerbangan. Auran maskapai penerbangan ditetapkan berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.
1. Bagi penumpang yang telah berusia lebih dari 18 tahun wajib sudah vaksin ke-3
BACA JUGA:Catat..!! Mulai 21 November 2022 Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai Penerbangan
BACA JUGA:Susno Duadji Heran Tambang Ilegal Masih Dipelihara Hingga Puluhan Tahun: Rakyat Dijadikan Penonton
2. Bagi penumpang yang berusia 7-17 tahun wajib sudah vaksin ke-2
3. Bagi Bagi penumpang dibawah 7 tahun wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi syarat perjalanan
4. Bagi yang belum divaksin karena kondisi kesehatan wajib menunjukkan surat dari rumah sakit pemerintah
5. Penumpang wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi
6. Mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat reservasi. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: