Banyak yang Menolak, 2 Pasal RUUKUHP ini Dinilai Mengkriminalisasi Masyarakat
Menkumham Yasona Laoly bersama Anggota DPR RI mengesahkan RUUKUHP pada rapat paripurna Selasa, 6 Desember 2022--Foto : instagram-instagram @kemenkumhamri-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Meski banyak pihak yang menolak RUUKUHP, namun hal ini tidak menjadi penghalang bagi DPR untuk menetapkannya menjadi KUHP.
Terbukti, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan RUUKUHP menjadi UU ini ditetapkan dalam rapat paripurna ke-11 yang berlangsung Selasa, 6 Desember 2022.
Padahal banyak pihak yang menolak RUUKUPH ini menjadi KUHP. Pun di internal DPR sendiri, meski diwarnai dengan interupsi dari sejumlah fraksi, namun RUUKUHP tetap disahkan.
BACA JUGA:Terbaru..!! Jadwal dan Harga Tiket Pesawat Jambi Jakarta Jelang Natal dan Tahun Baru, Alami Kenaikan
BACA JUGA:7 Wisata Alam di Jambi yang Wajib Kamu Kunjungi, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun
Anggota Fraksi Partai Demokrat Santoso dalam rapat paripurna mengingatkan agar kitab baru ini tidak boleh menjadi landasan untuk mengkriminalisasi masyarakat.
"Namun penting untuk diingat bahwa semangat dekolonialisasi ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,"ucap Santoso.
Meskipun begitu, Fraksi Demokrat mendukung hadirnya KUHP yang baru demi meninggalkan warisan kolonial Belanda.
Santoso juga berharap agar implementasi KUHP yang baru ini tidak merugikan masyarakat lewat pasal-pasal yang bersifat karet.
BACA JUGA:Ups, Ternyata Ini 3 Efek Samping Makan Wortel Berlebihan
BACA JUGA:Simak, Ini Link Download Bocoran Contoh Soal TKD dan Core Values Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Menurutnya ada dua pasal dalam RUUKUHP yang dinilai mengkriminalisasi masyarakat yaitu pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden dan Kedua adalah Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
"RUU KUHP ini harus dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik. Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya, termasuk terhadap teman-teman jurnalis jangan sampai mereka justru mereka dikriminalisasi dalam rangka menjalankan profesinya," ujar Santoso.
Santoso mengingatkan bawah saat ini masih terdapat keresahan masyarakat terkait beberapa pengaturan dalam KUHP di antaranya peraturan penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, serta penghinaan kepada lembaga negara.
Koridor dan batasan yang telah ditetapkan dalam KUHP lanjut dia harus jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik sehingga dalam implementasinya tidak terjadi penyalahgunaan hukum.
BACA JUGA:BMKG Catat 40 Kali Gempa Susulan di Jember
"Karena itu perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat penegak hukum menjadi PR utama yang harus diprioritaskan pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP ini," tuturnya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berterima kasih kepada DPR yang telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.
Meski diakuinya, RKUHP yang nantinya akan disebut sebagai KUHP tersebut bukan merupakan produk hukum yang sempurna.
Adapun masa transisi KUHP yang baru maksimal selama tiga tahun.
BACA JUGA:Inflasi Kota Jambi Naik Lagi Jadi 7,17 Persen, Ini Penyebabnya Menurut Wakil Wali Kota Jambi Maulana
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Mulai Beroperasi Lagi, Polda Jambi Evaluasi Terminal di Pelabuhan
Selama tiga tahun tersebut, pemerintah akan gencar mensosialisasikannya kepada aparat penegak hukum agar pemberlakuannya akan maksimal.
"Tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum, stakeholder yang jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu," ujar Yasonna usai rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 6 Desember 2022. (Bethanica/palpres.com)
Artikel ini juga tayang di palpres.com
Dengan judul ini 2 pasal ruukuhp yang dinilai mengkriminalisasi masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com