Lahan JBC Digugat Lagi, Pihak Pengelola Pastikan Pembangunan Tetap Dilanjutkan

Lahan JBC Digugat Lagi, Pihak Pengelola Pastikan Pembangunan Tetap Dilanjutkan

Lokasi pembangunan JBC, alat berat masih beroperasi-Deki/jambi-independent-

Tetapi dijelaskan Sekda, bahwa secara yuridis sebenarnya perkara ini sudah Ne Bis In Dem yang artinya satu perkara tidak bisa diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama.

"Itu kan sudah dua kali putusan Pengadilan, artinya kan sudah ada keputusan hukum tetap, bagi kita sebagai Pemerintah menghormati hal itu, tapi kami berpendapat hal itu akan ditolak karena Ne Bis In Dem lagi," pungkasnya.

BACA JUGA:Jelang Rekrutmen Panwaslu Desa dan Kelurahan, Bawaslu Tebo Turun Gunung dan Tebar Selebaran 

BACA JUGA:Wacana Kenaikan Gaji ASN 7 Persen, Ini Penjelasan Sekda Provinsi Jambi Sudirman

Diketahui, pada tahun 2015 lalu Rencana pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) di lahan eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Simpang Mayang, tertunda akibat sengketa lahan. Wacana itu sudah muncul sejak 2014 lalu, namun tiba-tiba saja rencana itu hilang.

Adapun yang menjadi kendala adalah, lahan milik Pemprov Jambi itu digugat oleh warga Jambi yang juga mengaku sebagai pemilik lahan.  Kini, masalah itu sudah diputuskan ditingkat Mahkamah Agung (MA), dimana Pemprov Jambi memenangkan gugatan tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: