Gandeng LPDS, SKK Migas - KKKS dan FJM Gelar UKW, Mursyid: Wartawan Profesional akan Lolos
UKW wartawan di Provinsi Jambi-Ist/jambi-independent -
LPDS merupakan anak kandung Dewan Pers. LPDS adalah lembaga yang ikut menyusun Pedoman Standar UKW pada tahun 2010.
"Hingga Desember 2022, alumni LPDS sudah mencapai 23 ribu orang," kata Hendrayana.
BACA JUGA:Zodiak Kamu, 15 Desember 2022, Pisces, Pikiran Anda Mungkin Terpencar dan Panik di Pagi Hari
Dikatakan dia, bagi Jurnalis yang sudah lulus UKW, bisa dicabut sertifikat profesinya, jika melanggar kode etik wartawan, seperti wartawan yang lulus UKW diketahui berstatus ASN.
"Sudah ada puluhan jurnalis yang dicabut sertifikat UKW-nya," tegas Hendrayana.
Hendrayana menegaskan, wartawan adalah profesi, bukan pekerja. Kerja wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan pekerja yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.
“Profesi, karena wartawan memiliki keahlian khusus dan menjalankan fungsinya harus sesuai kode etik wartawan. Keahlian wartawan itu salah satunya menulis. Tidak semua orang bisa menulis," terangnya.
BACA JUGA:Rifda Widi
BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan 2 Kasus Kecelakaan September 2022 Wilayah Batanghari
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan menyampaikan bahwa kegiatan UKW ini merupakan bentuk upaya dari hulu migas dalam meningkatkan kapasitas jurnalis dan meningkatkan hubungan baik antara SKK Migas – KKKS dengan media di wilayah kerja Perusahaan.
Selain itu juga hal ini sejalan dengan kegiatan rutin SKK Migas – KKKS bersama media untuk berkontribusi dalam program pemerintah dalam memberikan sertifikasi atas kemampuan dan kompetensi SDM Wartawan yang ada di Jambi.
“Sekaligus untuk memenuhi kebutuhan SKK Migas di Perwakilan Sumbagsel dalam memperkuat hubungan dengan mitra Kami, Forum Jurnalis Migas (FJM) Provinsi Jambi beserta media/jurnalis yang kerap berpengaruh dalam peningkatan citra dan opini hulu migas,” ungkap Anggono. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: