Polres Bungo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi APBDus Tanah Periuk Tahun 2017
Polres Bungo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi APBDus Tanah Periuk Tahun 2017-Ist/jambi-independent -
Kemudian kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bungo dan sudah dilimpahkan ke JPU untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara kemudian denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: