3 BBM Ini Resmi Dihapus Awal Tahun 2023, Begini Nasib Pertalite dan Pertamax

3 BBM Ini Resmi Dihapus Awal Tahun 2023, Begini Nasib Pertalite dan Pertamax

Ilustrasi Pertamina-Foto: mypertamina-

BACA JUGA:Kasus Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Kapolda Jambi: Saya Jamin Proses Hukum Berjalan 

BACA JUGA:Ini Pasal yang Menjerat Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Disabilitas

Namun, untuk menggantikan 3 BBM yang dihapus telah disiapkan BBM Penugasan (JBKP). BBM Premium (RON 87-88) digantikan oleh Pertalite dengan RON (90).  

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan dengan aturan tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

BACA JUGA:Ranking Antipiretik 

BACA JUGA:Cori Siska Nyatakan Siap Maju Pilkada Kerinci

a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

b) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Penugasan dilakukan dengan menimbang standar kelayakan produk BBM. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman pada Selasa 25 Oktober 2022 telah mengkonfirmasi info 3 jenis BBM dilarang dijual di Indonesia mulai 1 Januari 2023.

“Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang jual belinya di Indonesia. Sehingga cuma RON 90 ke atas yang boleh beredar. Sedangkan RON di bawah itu mau 87, 88, 89 sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman.

BACA JUGA:5 Nama Kota dan Kabupaten di Sumatera Selatan Berasal dari Singkatan, Ada PALI, Apa Kepanjangannya? 

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tempat Makan Bakso Terkenal Enak dan Legendaris di Kota Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkaur.co.id