Simak Aturan Baru Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Solar, Ini Kendaraan yang Dilarang

Simak Aturan Baru Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Solar, Ini Kendaraan yang Dilarang

Pengisian BBM di salah satu SPBU di Jambi-Humas Pertamina untuk jambi-independent.co.id-

Harapannya setelah revisi Perpres 191/2014 tuntas maka pembatasan penggunaan Pertalite menjadi lebih tepat sasaran bisa berjalan pada tahun depan.

Pelarangan isi Pertalite dan Solar subsidi untuk kendaraan tertentu erat kaitannya dengan penggunaan aplikasi MyPertamina.

BACA JUGA:Selama Nataru, Penumpang di Bandara Muara Bungo Meningkat 10 Persen 

BACA JUGA:Selamat! Kelurahan Legok Juara I Lomba Kampung Mantap se-Provinsi Jambi

Kedepan kendaraan yang berhak beli Pertalite wajib terdaftar di website MyPertamina.

PT Pertamina Patra Niaga mencatat, konsumen yang mendaftarkan kendaraan di MyPertamina sebagai pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu sudah mencapai 3,2 juta unit kendaraan.

Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat. 

"BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Dua belum," kata Irto.

BACA JUGA:Catat, Ini Daftar UMK di Provinsi Jambi, Berlaku Januari 2023 

BACA JUGA:Ini Update Harga Sayur di Bungo, Jelang Tahun Baru

Sebelumnya, Kementerian ESDM juga sudah mengeluarkan aturan larangan terhadap 3 jenis BBM agar tidak lagi beredar di wilayah Indonesia mulai 1 Januari. 

Aturan BBM itu terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Jenis BBM yang boleh beredar memiliki ketentuan kadar oktan minimal RON 90 sesuai Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dalam Kepmen dilakukan perubahan jenis BBM penugasan. Dari awalnya BBM RON 88 (premium) diubah menjadi BBM RON 90 (pertalite).

BACA JUGA:Bejat, Ayah Kandung di Kumpeh Ulu Gauli Anak Kandung Hingga Hamil 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkaur.co.id