Realisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi Melampaui Target
Ilustrasi pengguna jalan-pixabay-Pixabay.com
"Pada tahun 2023, rencana analisis kita memang akan kita perpanjang, dalam rangka memberikn kemudahan kepada masyarakat dalam menerapkan Pasal 74 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata dia.
Hal ini juga untuk menghindari masyarakat dari penghapusan catatan kendaraan bagi mereka yang tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun, sesuai dengan aturan terbaru Korlantas Polri.
BACA JUGA:Bagaimana Perkembangan Pembangunan Jalan Tol Jambi-Rengat? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Antisipasi Bencana Gunung Kerinci, Ini Kesiapan Pemprov Jambi
"Untuk memberikan fasilitas tersebut, kita akan tetap melanjutkan program ini ditahun 2023 mendatang, cuma untuk teknis lebih lanjutnya masih harus kita tentukan lagi," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: