Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Simak Rinciannya untuk Semua Golongan
Ilustrasi uang-Freepik-Freepik.com
BACA JUGA:Ini Orang Pertama yang Mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi, di Tahun 2023
14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Sedangkan mengenai fasilitas tunjangan PPPK, seperti:
BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Pegawai Oknum RS Raden Mattaher Jambi ke Polisi, Kelewatan
BACA JUGA:Kapan Jalan Tol Betung-Jambi Mulai Dibangun? Ini Perkembangannya
- tunjangan keluarga,
- tunjangan pangan,
- tunjangan jabatan struktural,
- tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Untuk diketahui, aturan kepangkatan atau jabatan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan pegawai sesuai bidangnya masing-masing.
Pangkat Golongan PPPK Berdasarkan Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020.
PPPK pada dasarnya adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan lulus seleksi PPPK di masing-masing instansi pemerintah.
BACA JUGA:Kalian Wajib Tahu, Ini 7 Kota di Indonesia dengan Biaya Hidup Termurah
BACA JUGA:BRIN Minta Maaf, Prediksinya Mengenai Badai Dahsyat Meleset dan Bikin Heboh
Nah, saat ini pemerintah menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada beberapa Kementerian dan Lembaga yang menerima calon PPPK untuk formasi 2022. *
Artikel ini sudah tayang di Sumeks.co, dengan judul Wow Fantastis, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: