Penghasilan Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak, Simak Penjelasan Dirjen Pajak

Penghasilan Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak, Simak Penjelasan Dirjen Pajak

Ilustrasi uang rupiah: Oknum wartawan diamankan polisi gegara peras perangkat desa-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

BACA JUGA:2023, Twitter akan Hadir dengan Wajah Baru

Dari data yang ada di atas tersebut, terlihat bahwa terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. 

Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, seperti dikutip jabarekspres.com.

Nah, untuk memudahkannya, berikut ini adalah ilustrasi bagaimana cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan.

BACA JUGA:Soal Penyelundupan Via Pelabuhan Kuala Tungkal, Ini Penjelasan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi 

BACA JUGA:PTPN VI Bantu Perbaikan Jalan di Desa Lagan Tengah

Penghasilan Neto per Bulan 4,5 juta 5 juta 10 juta 15 juta Penghasilan Neto per Tahun 54 juta 60 juta 120 juta 180 juta PTKP (TK/0) 54 juta 54 juta 54 juta 54 juta Ph. Kena Pajak (PKP) 0 6 juta 66 juta 126 juta Perhitungan PPh Terutang Dulu Kini Dulu Kini Dulu Kini Dulu Kini 5% x 6 juta = 300 ribu 5% x 6 juta = 300 ribu 5% x 50 juta = 2,5 juta 5% x 60 juta = 3 juta 5% x 50 juta = 2,5 juta 5% x 60 juta = 3 juta 15% x 16 juta = 2,4 juta 15% x 6 juta = 900 ribu 15% x 76 juta = 11,4 juta 15% x 66 juta = 9,9 juta Total PPh Terutang 300 ribu 300 ribu 4,9 juta 3,9 juta 13,9 juta 12,9 juta.

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.

Dia juga mengingatkan untuk tidak lupa memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. 

"Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkas Neil.

BACA JUGA:Viral Penggemar Indonesia Membuat Adele Terharu, Ini Penyebabnya 

BACA JUGA:Ini Tips agar Bisnis Gadget Laris Manis

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp. *

Artikel ini juga telah tayang di jabarekspres.com dengan judul Gaji 5 Juta Kini Kena Pajak?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jabarekspres.com