Kejari Bungo Limpahkan Berkas Korupsi ke Pengadilan Tipikor

Kejari Bungo Limpahkan Berkas Korupsi ke Pengadilan Tipikor

Pelimpahan berkas kasus korupsi dari Kejari Bungo ke Pengadilan Tipikor-Foto : Ima-Jambi-independent.co.id

Hanya sebagian anggaran berupa siltap yang diserahkan kepada YC untuk dibayarkan kepada yang berhak. Untuk pengunaan uang di kegiatan lain dibayar sendiri oleh HM tanpa melibatkan pelaksana kegiatan TPK dan bendahara desa.

Dengan modus operandi di kedua tersangka, HM membuat dokumen-dokumen pertanggung jawaban belanja yang fiktif di bantu oleh tersangka JF, atas bantuan tersangka JF, tersangka HM memberikan perkerjaan pengerasan jalan di Dusun Tanah Periuk.

Pada pelaksanaanya, khusus pada 19 kegiatan berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat  belanja barang/jasa dan modal  seperti Pekerjaan fisik dan Plpengadaan sarana kesehatan berupa : pembelian ambulance Dusun, belanja modal pengadaan Jamban Dusun, belanja pagar kawat berduri rabat beton dan jalan lingkungan  pembangunan jalan dan turap tepi sungai.

BACA JUGA:Orang Tua Wajib Nonton, Ini 5 Rekomendasi Film Tentang Parenting, Bisa Nonton Bareng Anak

BACA JUGA:Alhamdulillah, Dapat Ganti Untung Lahan Tol Betung-Jambi, Warga Sebapo Ini Mau Umroh

Kegiatan pekerjaan pengerasan jalan kegiatan pengembangan dusun online kegiatan pelatihan membatik. 

Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Dusun  Tanah Periuk Kecamatan tanah sepenggal lintas kabupaten Bungo TA. 2017 sdra HM tidak melibatkan staff nya untuk bertanggungjawab sebagai pelaksana kegiatan dan pengelolaan keuangan dusun dalam kegiatan ini semua terkait administrasi pertanggung jawaban dibantu oleh JF.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.  *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: