Persoalan Hutang Tunda Bayar Pemkab Merangin, Januari Ini Sudah Bisa Ajukan Pencairan

Persoalan Hutang Tunda Bayar Pemkab Merangin, Januari Ini Sudah Bisa Ajukan Pencairan

Hutang Tunda Bayar Pemkab Merangin Januari Ini Sudah Bisa Ajukan Pencairan-Ist/jambi-independent -

"Saratnya yang sudah adendum kontrak, sudah 100 persen dan sudah serah terima pekerjaan. Memang tahun ini tunda bayar kita dahulukan dan nantinya akan dibayar secara bertahap. Insyaallah tahun 2023 persoalan tunda bayar selesai semua," ungkap Masyuri.

Selain itu lanjut Masyuri, bukan hanya persoalan tunda bayar namun untuk Dana Desa juga sudah bisa ajukan pencairan pada Januari 2022 ini.

BACA JUGA:Bejat! Di Merangin, Paman Perkosa Ponakan Sendiri

BACA JUGA:Kerap Tampil Mesra, Venna Melinda Alami KDRT, Hidung Berdarah hingga Lapor Polisi

"Dana desa juga sudah bisa. Sampai saat ini sudah ada dua desa yang sudah kita terima mengajukan pencairan, Pertama Mekar Jaya Tabir Selatan sama Gading Jaya kecamatan Tabir Selatan. Jadi bagi desa yang laporan (SPJ) tahun 2022 sudah selesai di camat dan PMD tidak ada kendala lagi, saat ini sudah bisa ajukan pencairan," sebutnya.

Menurutnya, pemerintah sendiri telah berupaya mengangsur menyelesaikan tunda bayar kegiatan tahun 2022, namun belum bisa diselesaikan secara keseluruhan dan nantinya akan dibayarkan secara bertahap.

"Ada sekitar Rp 50 miliar, mudah-mudahan di tahun 2023 tunda bayar ini selesai semua," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: