Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Bungo akan Pasang CCTV di 19 Titik

Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Bungo akan Pasang CCTV di 19 Titik

Kasat Lantas Polres Bungo Iptu Steffan Thomas Lumowa-Jambi-independent.co.id-

Warga Bungo apabila memiliki kendaraan yang 1.000 CC diwajibkan untuk membuat SIM C2.

Adapun untuk memiliki SIM C1, pemohon harus lebih dulu memiliki SIM C dan SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

BACA JUGA:54 Pejabat Eselon III Pemprov Jambi Dilantik, Al Haris: Kita Harapkan Bisa Bekerja dengan Baik

BACA JUGA:Panwas Kecamatan Nalo Tantan Resmi Buka Pendaftaran PKD

Sementara untuk SIM C2, pemohon harus memiliki SIM C1 dan SIM C1 itu telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: