Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Bungo akan Pasang CCTV di 19 Titik
Kasat Lantas Polres Bungo Iptu Steffan Thomas Lumowa-Jambi-independent.co.id-
Warga Bungo apabila memiliki kendaraan yang 1.000 CC diwajibkan untuk membuat SIM C2.
Adapun untuk memiliki SIM C1, pemohon harus lebih dulu memiliki SIM C dan SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
BACA JUGA:54 Pejabat Eselon III Pemprov Jambi Dilantik, Al Haris: Kita Harapkan Bisa Bekerja dengan Baik
BACA JUGA:Panwas Kecamatan Nalo Tantan Resmi Buka Pendaftaran PKD
Sementara untuk SIM C2, pemohon harus memiliki SIM C1 dan SIM C1 itu telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: