Perlu Dicatat...Anggota Polri Tidak Boleh Melakukan Hal Ini Selama Kawal Pemilu 2024
Hal yang tidak boleh dilakukan oleh Polisi-Foto : Dok-Net
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 memang masih lama. Hanya saja tahapan Pemilu sudah dimulai saat ini.
Ada banyak peraturan yang harus ditaati. Mulai dari masyarakat, pelaksana pemilu bahkan hingga kepolisian.
Pada saat mengawal pelaksanaan pemilu, anggota Polri harus netral dan tidak memihak siapapun.
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA:Mengawali Tahun 2023, Honda Sinsen Gelar Kopdargab dan Lantik Ketua Baru IMHJ
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Polri akan mengawal jalannya Pemilu 2024 dengan posisi netral.
Sejumlah larangan diberikan untuk seluruh anggota Polri dalam mengawal jalannya Pemilu 2024.
Melanggar larangan, artinya akan mendapatkan sanksi tegas.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan ada regulasi atau aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri dalam mengawal jalannya Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
BACA JUGA:Sudah Dua Hari Tak Erupsi, Aktifitas Gunung Kerinci Kembali Normal, Pagi Ini Tertutup Kabut Tebal
“Sudah ada regulasi Polri harus menjaga netralitasnya,” katanya, Minggu, 15 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id