Terbaru...!! Kini Ada Pelayanan Obat Kronis hingga Pencangkokan Organ dari BPJS di Rumah Sakit
Ada layanan terbaru dari BPJS Kesehatan-Foto : Ilustrasi-Bpjs-kesehatan.go.id
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kini, BPJS memberikan pelayanan terbaru di Rumah Sakit. Ini seiring adanya biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Apa saja pelayanan terbaru dari BPJS tersebut? Salah satunya adalah obat kronis.
Selain itu ada juga penambahan pelayanan lainnya seperti pencangkokan organ. Bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.
Adanya pelayanan terbaru dari BPJS ini diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan di mana dengan adanya kenaikan biaya pengobatan BPJS kesehatan ke rumah sakit. Juga terdapat penambahan pelayanan BPJS kesehatan di rumah sakit bagi peserta.
BACA JUGA:Prediksi Ekonomi Indonesia 2023 : Cendrung Menantang, Indonesia Banjir Investor
BACA JUGA:Warga Bungo Temukan Bunga Bangkai Tumbuh di Belakang Rumah
Adapun perubahan atau layanan baru BPJS di rumah sakit yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.
Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non Hodgkin, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase serta kantong darah.
Tak hanya perubahan tingkat regional, perubahan pelayananini juga terdapat di tingkat provinsi seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.
Tal sampai disitu perubahan juga terjadi pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Mantan Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari.
Penambahan persyaratan pemberian alat bantu serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id