Ini Daftar Lengkap Mobil yang Tak Boleh Gunakan BBM Pertalite, Pemerintah Buat Skema Pembelian BBM Terbaru
Cek daftar mobil yang tidak boleh menggunakan BBM subsidi-Foto : Pertamina-
Selama ini masih saja oknum masyarakat yang mengakali pembelian bahan bakar minyak subsidi dengan memborong dan berpindah-pindah SPBU.
Dengan adanya revisi Perpres ini, maka hal tersebut dapat diminimalisir.
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja PT Bank Mandiri Taspen 2023, Klik Link Ini untuk Daftar, Syaratnya Mudah
BACA JUGA:Ayo Ikuti Program Magang Magenta BUMN, Banyak Keuntungan yang Didapat, Cek Info Lengkapnya
Pihaknya mengharapkan, tidak ada lagi oknum yang bermain-main untuk pembelian Bahan bakar minyak bersubsidi.
"Contohnya antar SPBU dengan SPBU lain itu datanya akan terintegrasi. Dan nanti orang akan membeli dengan menunjukkan QR Code dari MyPertamina," kata Erika.
Saat ini pemerintah telah memproses revisi Perpres yang di dalamnya akan dipertegas mengenai konsumen yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi dan BBM yang mendapatkan kompensasi.
“Nantinya masyarakat akan diberikan QR Code dari MyPertamina yang terintegrasi kesemua SPBU,”ungkap Erika dalam konferensi pers, dikutip dari kanal YouTube BPH Migas.
BACA JUGA:Cara Alami Redakan Perut Kembung, Diantaranya makan Perlahan
Erika juga menjelaskan jika kuota pengisian telah habis maka masyarakat tidak bisa lagi membeli Bahan bakar minyak subsidi.
Dengan aturan baru ini diharapkan tidak ada lagi oknum yang menyelewengkan BBM Subdisi. Menurut catatan total kerugian BPH Migas dari penyelewengan bahan bakar minyak sebesar Rp 17 miliar.
Seperti kita ketahui Pertamina sudah membangun program subsidi tepat itu adalah salah satu cara untuk melakukan pengendalian yang lebih baik terhadap penyaluran atau pendistribusian BBM.
“Kalau sekarang kan orang bisa keliling dari satu SPBU ke SPBU lain, nanti tidak bisa lagi. Itulah Langkah-langkah pencegahan dengan perbaikan regulasi dan pemanfaatan IT,”jelas Erika.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Harga BBM Turun, Silakan Cek SPBU, Ini Harga Pertamax-Pertalite per 19 Januari 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com