Dilantik 24 Januari 2023, Ini Tugas dan Wewenang Petugas PPS Pada Pemilu 2024 yang Kamu Harus Tahu
Ilustrasi Pemilu-Foto : Ilustrasi-Freepik
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Meski pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) akan dilaksanakan pada 2024 mendatang, namun segala prose Pemilu sudah mulai dilaksanakan saat ini.
Salah satu prosesnya adalah membuka seleksi bagi para calon Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pemilihan Umum (KPU) telah membuka seleksi bagi para calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak Desember 2022 lalu dan pelantikan anggota PPS akan dilaksanakan pada 24 Januari 2023.
Namun, tahukan Kamu? Apa itu PPS? Apa pula wewenang dan tugas PPS pada pemilu 2023 mendatang?
Tugas dan wewenang PPS tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, disebutkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
BACA JUGA:Puasa Rajab 2023, Ini Jadwal dan Tata Cara Serta Niat Lengkap Puasa Rajab
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS
Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id