Dilantik 24 Januari 2023, Ini Tugas dan Wewenang Petugas PPS Pada Pemilu 2024 yang Kamu Harus Tahu
Ilustrasi Pemilu-Foto : Ilustrasi-Freepik
Kewajiban PPS
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Santos Lolos
BACA JUGA:Terbaru Dari WhatsApp, Kini Bisa Buat Status Menggunakan Suara Loh
PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
PPS dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Selain PPS, juga ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) yang seluruhnya menjadi badan ad hoc bentukan KPU. Namun, tugas dan wewenang khusus untuk PPS cukup strategis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id