Dilantik 24 Januari 2023, Ini Tugas dan Wewenang Petugas PPS Pada Pemilu 2024 yang Kamu Harus Tahu

Dilantik 24 Januari 2023, Ini Tugas dan Wewenang Petugas PPS Pada Pemilu 2024 yang Kamu Harus Tahu

Ilustrasi Pemilu-Foto : Ilustrasi-Freepik

BACA JUGA:Bocoran Formasi CPNS 2023: Simak Syarat dan Tahapannya, Persiapkan Diri Kamu!BACA JUGA:Waduh! Imlek 2023, Harga Sawit di Jambi Anjlok, Segini Harganya

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Gong Xi Fa Cai, Imlek 2023 Warga Tionghoa Jambi Gelar Fang Sheng, Lepas Hewan ke Alam di Sungai Batanghari

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan di Depan SPBU Rengas Bandung Muaro Jambi, 1 Pengendara Tewas

Wewenang PPS

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Puasa Rajab 2023, Ini Jadwal dan Tata Cara Serta Niat Lengkap Puasa Rajab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id