Heboh Kades Minta Perpanjang Masa Jabatan hingga 9 Tahun, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Heboh Kades Minta Perpanjang Masa Jabatan hingga 9 Tahun, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Jokowi beri tanggapan terhadap permintaan Kades terkait perpanjangan masa jabatan kades-Fott : Setkab-

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Gus Halim sapaan akrabnya saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang di Gedung Makarti Jakarta,Senin 16 Januari 2023 lalu. 

"Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” sambungnya.

Jika kinerja Kades buruk, masyarakat kata Abdul Halim juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Buah Sawit di Muaro Jambi jadi Tahanan Kota

BACA JUGA:Mau Investasi di Tanjab Timur? Boleh Aja, Ini Syarat dari Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto

Wacana ini menuai pro dan kontra dari Kades seluruh daerah. Ada yang pro dan meminta untuk segera dilaksanakan, tak sedikit juga yang kontra. 

Mengutip NU Online, sejumlah kades di sejumlah daerah menolak perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. 

Berbagai alasan dilontarkan, salah satunya oleh Achmad Yusuf, Kepala Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Jabatan yang terlalu lama bisa berada dalam titik jenuh dari kita yang menjalankan maupun dari masyarakat yang menunggu," jelas Yusuf sebagainya dikutip Minggu 22 Januari 2023.

Penolakan senada juga datang dari Kepala Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Sumarjin Mahulaoo. 

BACA JUGA:Asyik, Ada Kabar Gembira Nih untuk Nasib Honorer di Bungo Tahun 2023, Wabup Bungo Bilang Begini

BACA JUGA:Pembukaan CPNS 2023 Dimulai Juni, Ini Penjelasan BKN soal Tahapan CPNS 2023

"Saya pikir cukup apabila anggaran dana desa dimanfaatkan secara efektif dan baik sesuai visi misi kades terutama skala prioritas kebutuhan masyarakat dan desa itu sendiri," ucapnya. 

Sementara Peneliti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta Sunaji Zamroni atau Naji menyebut bahwa masa jabatan sembilan tahun membuka peluang besar penyelewengan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

“Karena kita tidak bisa menjamin cara pemilihan kades itu profesional dan mesti selalu memperoleh pemimpin desa yang bersih, jujur, dan amanah,” kata Naji. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id