Jokowi Tolak Usual Kades : Sesuai Aturan Dibatasi 6 Tahun dan 3 Periode

Jokowi Tolak Usual Kades : Sesuai Aturan Dibatasi 6 Tahun dan 3 Periode

Jokowi tegaskan jabatan Kades 6 tahun-Foto : Setkab-

"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," papar Jokowi.

"Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tuturnya menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan gagasan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) hingga sembilan tahun dinilai akan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. 

Menurutnya, hal ini karena pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam keterangannya Selasa 17 Januari 2023.

BACA JUGA:Fokus Pelayanan Dasar, Cek 4 Arah Kebijakan Penerimaan CPNS 2023

BACA JUGA:Nah loh, Pemerintah Pusat Sepakat Tak akan Perbaiki Jalan Nasional yang Dilalui Truk Batu Bara di Jambi

Abdul Halim juga mengatakan, saat ini konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya, pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” jelasnya. *

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul tegas Jokowi jabatan kepala desa dibatasi 6 tahun dan selama tiga periode tidak lebih

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id