Terlibat Kasus Narkoba Jenis Sabu, 4 Pria di Tanjab Timur Diringkus Polisi
4 Pria di Tanjab Timur Diringkus Polisi terkibat narkoba jenis sabu -Harpandi/jambi-independent.co.id-
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menjadi bukti keseriusan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Tanjab Timur, untuk kesekian kalinya, jajaran Sat Narkoba Polres Tanjab Timur kembali meringkus para pelaku yang terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Kasat Narkoba Iptu Rachmat Hidayat dalam Konferensi Persnya di hadapan awak media, Jumat 27 Januari 2023, mengatakan, baru-baru ini jajarannya telah berhasil mengungkap 3 laporan Polisi terkait tindak pidana Narkotika di kabupaten ini.
"Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Polres Tanjab Timur, dalam hal ini jajaran Sat Narkoba, telah berhasil mengungkap tiga laporan Polisi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka," ucapnya.
Empat TSK tersebut masing-masing bernama Ariansyah (24) yang berhasil diamankan di Kelurahan Nipahpanjang II, Kecamatan Nipahpanjang, Rudi (22) dan Saripuddyn (25) yang sama-sama diamankan di Desa Lambur I, Kecamatan Muarasabak Timur, serta Baharuddin (28) yang diamankan di Desa Simburnaik, Kecamatan Muarasabak Timur.
BACA JUGA:Terkait Kasus Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota, Polisi Tangkap Mantan Wali Kota Bantul
BACA JUGA:Berandalan Bermotor Masih Berkeliaran di Kota Jambi, Minta Polisi Bubarkan
Dari TSK atas nama Ariansyah ini, setelah diperiksa dan dilakukan pengembangan kasusnya oleh pihak Sat Narkoba Polres Tanjab Timur, mengarah ke seseorang berinisial W yang juga ikut terlibat di dalamnya.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan serta pengembangan kasus terhadap tersangka Saripuddyn dan Baharuddin, juga mengarah ke seseorang lainnya yang berinisial K, yang ikut terlibat dalam bisnis haram ini.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang berinisial W dan K tersebut. Keduanya juga merupakan warga Kabupaten Tanjab Timur dan masuk dalam DPO kami," ujarnya.
Selain berhasil mengamankan empat orang tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Tanjab Timur juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait tindak pidana Narkotika ini dari tangan para tersangka.
BACA JUGA:Terimbas Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Ayah Bharada Richard Eliezer Dipecat dari Pekerjaannya
BACA JUGA:Ini Bahaya Ketagihan Nonton Video Porno, Diantaranya Menyebabkan Gangguan Mental
Diantaranya, Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,24 gram, uang tunai sebesar Rp 350 ribu, 2 pack plastik klip kosong berukuran sedang, 3 pack plastik klip kosong berukuran kecil, 1 buah kaca pirek, 3 sendok sabu berbahan plastik, 3 unit Handphone, 1 timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya.
Lanjut, AKBP Heri memaparkan, untuk tersangka Ariansyah sendiri diduga kuat sebagai pengedar sabu untuk di wilayah Kecamatan Nipah Panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: