Diduga Otak Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Mantan Wali Kota Ditetapkan Tersangka
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto memberikan keterangan pers kepada wartawan-Jambi-independent.co.id/Humas Polri-
Kepada pelaku, Samanhudi memberikan informasi mengenai keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi
Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Samanhudi Anwar pernah dipenjara di Lapas Sragen karena kasus suap pada 2018 lalu.
BACA JUGA:Kecewa dengan Pelayanan, Warga Desak Wali Kota Jambi Evaluasi izin Rumah Sakit Islam Arafah
BACA JUGA:Tanggulangi Pemadaman, PLN ULP Kota Baru Laksanakan Right of Way
Totok menyebutkan, Samanhudi merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar
Ditambahkan Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok.
Pada Agustus 2020 lalu mereka bertemu di Lapas Sragen, dan saat itu Samanhudi membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.
Sementara itu, Samanhudi Anwar saat ditanyai awak media mengaku tidak tahu apa-apa soal kasus tersebut.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Narkoba Jenis Sabu, 4 Pria di Tanjab Timur Diringkus Polisi
BACA JUGA:Terkait Kasus Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota, Polisi Tangkap Mantan Wali Kota Bantul
Penyidik Polda Jawa Timur saat ini masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah Samanhudi Anwar ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu, Samanhudi Anwar saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.
Namun demikian, Samanhudi tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: