Peraturan Terbaru, Cek Cara Membuat Paspor 2023 Beserta Biayanya

Peraturan Terbaru, Cek Cara Membuat Paspor 2023 Beserta Biayanya

Syarat membuat paspor-Foto : Ilustrasi-Freepik

Pertama, bisa melalui aplikasi M-Paspor, dan kedua dengan cara menual di Kantor Imigrasi.

Untuk permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara sebagai berikut :

BACA JUGA:Ada Ritual Ganti Pakaian Jenazah yang Sudah Lama Dikubur, Ini 7 Tradisi Unik yang Hanya Ada di Indonesia

BACA JUGA:Wow, Konsumsi Cacing Tanah Baik untuk Kesehatan Lho, Ini Sederet Manfaatnya

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Dalam dokumen ini, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. 

BACA JUGA:Waspada Terhadap 9 Makanan Ini Ya…Bisa Sebabkan Asam Urat Naik, Ini Resiko yang Bisa Terjadi Bagi Tubuh

BACA JUGA:Santrine Abah Ganjar Serahkan Bantuan Mushaf Alquran untuk Majelis Taklim di Batanghari

Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id