Peraturan Terbaru, Cek Cara Membuat Paspor 2023 Beserta Biayanya
Syarat membuat paspor-Foto : Ilustrasi-Freepik
Pertama, bisa melalui aplikasi M-Paspor, dan kedua dengan cara menual di Kantor Imigrasi.
Untuk permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara sebagai berikut :
BACA JUGA:Wow, Konsumsi Cacing Tanah Baik untuk Kesehatan Lho, Ini Sederet Manfaatnya
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Dalam dokumen ini, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
BACA JUGA:Santrine Abah Ganjar Serahkan Bantuan Mushaf Alquran untuk Majelis Taklim di Batanghari
Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id