Wajib Tahu, Ini Fungsi Lampu Hazard, dan Kapan Saat yang Tepat dan Tidak untuk Menyalakannya
Lampu hazard hanya digunakan dalam kondisi darurat. -ist/jambi-independent.co.id-freepik
4. Di wilayah berkabut
Dalam kondisi ini pun, kalian tak perlu menyalakan lampu hazard. Toh, sudah ada lampu kabut atau fog lamp di kendaraan kan.
5. Saat konvoi
Banyak kita temui iring-iringan kendaraan menyalakan lampu hazard. Hal ini justru akan membuat kendaraan lain bingung.
Apa yang sebaiknya dilakukan? Cukup dengan menjaga jarak dan menjaga kecepatan, agar tak tertinggal jauh dari rombongan.
Nah, Polda Jambi melalui akun instagramnya @polda_jambi pun ikut mensosialisasikan ini. Dalam penjelasannya, ada empat hal yang diperbolehkan dan yang harus dihindari saat menggunakan lampu hazard ini.
BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023
BACA JUGA:Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Langsung Didenda Rp50 Juta?
Nyalakan lampu hazard jika :
* Dalam kondisi kendaraan mogok
* Mengalami kecelakaan
* Melakukan penggantian ban serep saat mengalami kebocoran di jalan.
* Berhenti sesaat di pinggir jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: