Wajib Tahu, Ini Fungsi Lampu Hazard, dan Kapan Saat yang Tepat dan Tidak untuk Menyalakannya
Lampu hazard hanya digunakan dalam kondisi darurat. -ist/jambi-independent.co.id-freepik
Jangan nyalakan hazard jika
* Menyalakannya saat berkendara di waktu hujan. Akan menyebabkan kebingungan bagi pengemudi lain yang ada di belakang dan melelahkan mata pengendara lainnya.
* Melintas lurus di persimpangan jalan. Tanpa memberikan tanda hazard, pengemudi lain paham apabila mobil tanpa lampu sein nyala tujuannya akan lurus ke depan tanpa berbelok.
* Melintasi terowongan. Nyala lampu hazard akan membingungkan pengendara. Cara yang benar cukup dengan menyalakan lampu kota saja.
* Jangan nyalakan dalam kondisi berkabut. Cukup nyalakan lampu utama dan lampu kabut depan maupun rear foglamp.
BACA JUGA:Gila!!! Truk Batu Bara Masih Berani Masuk Kota Jambi, Langsung Ditindak
Informasi ini menuai cukup banyak reaksi dari para netizen. Ada yang mempertanyakan masih ada iringan mobil pejabat yang menyalakan lampu hazard.
"Tapi saya sering liat protokoler pake lampu hazard pak.. gimana tuh.. padahal kan gak boleh protokoler pake lampu hazard.. auto saya juga ikut aja dibelakang rombongan protokoler yg pake lampu hazard wkwkwkwk," tulis akun @yulirahmawati1982.
"Bagus ini di share pak .. orang banyak g tau. G punya dasar... Di Jambi mau lurus dari lampu merah ngidupin lampu darurat...," tulis akun @anto_abu_syakira.
"Konvoi iringan mobil2 aparat kepolisian selalu menyalakan hazard padahal sudah dikawal oleh patwal, kok dibiarin pak? Sering buat bingung ranmor di depan maupun belakangnya karena mereka tiba tiba belok kanan atau kiri dengan lampu hazard yg menyala. Gimana tuh...," tulis akun @gogoodek_made. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: