Ini 3 Instansi 4 ASN Pemkab Muaro Jambi yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ini 3 Instansi 4 ASN Pemkab Muaro Jambi yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ilustrasi pegawai -Freepik-jcomp/jambi-independent.co.id-Freepik/jcomp

Yaitu di Dinas Kesehatan terdapat 2 orang ASN yang bakal dipecat secara tidak hormat.

Kemudian, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)1 orang.

BACA JUGA:BKN Bocorkan Formasi CPNS 2023, 9 Jurusan Ini Paling Berpeluang Lulus CPNS 2023 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Muara Bungo Ikuti Diskusi Publik Tentang Program JKN

Lanjut dia, di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) 1 orang.

Sekda Muaro Jambi, Budhi Harton menegaskan, bahwa pihaknya saat ini tidak mentolerir para ASN yang melakukan pelanggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Keempat ASN Pemkab Muaro Jambi yang diberhentikan secara tidak hormat itu, kata dia adalah ASN dengan usia yang relatif muda.

"Usia yang relatif muda. Kedepan, Pemerintah Muaro Jambi mengingikan, agar ASN tidak ada lagi yang terlibat tindak pidana dan terlibat dalam persoalan lainya," kata dia. 

BACA JUGA:Ikuti Tips Cara Menghasilkan Foto dan Gambar yang Maksimal dari Kamera Handphone 

BACA JUGA:Hadirkan Noah Hingga Vierratale, Flame Fest The Biggets Music Festival On Tour 2023 akan Guncang Kota Jambi

Menurutnya, empat ASN yang akan diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Pihaknya menunggu SK agar segera dikeluarkan, dan akan langsung memberhentikan 4 ASN Pemkab Jambi yang melakukan pelanggaran berat.

"Saat ini terdapat empat orang pegawai negeri sipil yang bermasalah. Dalam waktu dekat ini, akan segera dikeluarkan SK pemberhentianya," kata Budhi yang juga merupakan Plh Bupati Muaro Jambi. 

Dijelaskan dia, alasan diberhentikannya keempat ASN tersebut yaitu melakukan tindak pidana dan tidak masuk kantor. 

BACA JUGA:Polres Sarolangun Amankan 2 Truk Minyak Ilegal Asal Lubuk Linggau 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: