Ini 3 Instansi 4 ASN Pemkab Muaro Jambi yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ilustrasi pegawai -Freepik-jcomp/jambi-independent.co.id-Freepik/jcomp
BACA JUGA:Mesin Kapal Rusak, 2 Nelayan Kuala Tungkal Dikabarkan Hilang
Menurut Budhi, tindakan ini sudah memenuhi syarat untuk keempat ASN Pemkab Muaro Jambi itu dilakukan pemberhentian.
"Diberhentikan dengan alasan melakukan tindak pidana dan tidak masuk kantor," ungkapnya.
Sementara, mengutip dari KASN.go.id, ada beberapa hal yang perlu dihindari agar para PNS tidak dipecat secara tidak hormat.
Berikut adalah aturan PNS dipecat secara tidak hormat:
BACA JUGA:Tanggapi Keinginan Kaesang Terjun ke Dunia Politik, Ini Kata Presiden Jokowi
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.
2. Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945 untuk butir 1 dan 2.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2023 : Tersedia 24.419 Formasi CPNS, Cek Info Lengkapnya Disini
BACA JUGA:Waduh..!! Orang Miskin di Indonesia Naik Menjadi 9,57 Persen, Pendapatan hanya Rp 2,3 Juta
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: