Begini Cara Mendapatkan Bansos 2023, Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Bansos Ini Loh…Cek Nama Anda di Sini

Begini Cara Mendapatkan Bansos 2023, Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Bansos Ini Loh…Cek Nama Anda di Sini

Pemilik KIS bisa mendapatkan 5 bantuan dari Kemensos-Foto : Ilustrasi-Pixabay

Payung hukum untuk melaksanakan program ATENSI ini adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. 

BACA JUGA:Jaksa Masuk Sekolah, Beri Pemahaman Hukum Kepada Siswa SMK Negeri 2 Bungo

BACA JUGA:Bentuk Kepedulian dan Solidaritas, Ketua PWI Provinsi Jambi Riduan Agus Kunjungi 3 Anggotanya yang Sakit

Secara definisi Asistensi Rehabilitasi Sosial adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga. 

Adapun jenis bantuan yang bisa didapatkan dari program ini adalah permakan lansia, permakan disabilitas, bantuan yatim piatu, bantuan pahlawan ekonomi nasional, dan juga bantuan lainnya dengan maksimal nilai bantuan Rp 6.000.000 per orang.

5. Rumah Sosial Terpadu (RST)

Bantuan RST ini berada dibawah Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos) Kemensos RI. Merupakan sejenis bantuan bedah rumah yang menyasar penerima bantuan PKH, dan BPNT yang akan diberikan bantuan Rp 20.000.000 KK nantinya. 

Bantuan ini dipergunakaan untuk merenovasi rumah mereka terlebih untuk keperluan pembelian bahan bangunan. 

Bagi mereka yang telah mendapatkan bantuan ini, dimungkinkan nantinya secara sadar untuk keluar dari kepesertaan bansos regular seperti PKH, dan BPNT dikarenakan sudah mandiri. 

BACA JUGA:Pakai SKTM, Balita Asal Tanjab Barat Langsung Diterima RSUD Raden Mattaher

BACA JUGA:Ditanya Soal Reshuffle Kabinet, Ini Jawaban Sekretaris Kabinet Pramono Anung

Lalu, apa syarat dan ketentuan dari penerima bansos tersebut? Syarat  pemilik KIS yang berhak mendapatkan bansos PKH tersebut adalah mereka yang memiliki kategori dan masuk  kedalam DTKS.

Lalu, merupakan penambahan dari anggota PKH yang baru melalui validasi by system maupun validasi langsung oleh petugas dilapangan, dan juga memiliki data yang padan dan online di Dukcapil, serta Dapodik. 

Disamping itu, status dari kartu KIS yang mereka miliki haruslah aktif. Apabila tidak aktif, disarankan untuk segera mengaktifkan kartu tersebut. 

Baik secara online maupun offline. Secara online bisa dilakukan dengan  menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan tempat tinggalmu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com