Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Ipar Mantan Gubernur Jambi, Kasus Korupsi Pengerjaan Jalan Padang Lamo
Ismail Ibrahim saat turun dari mobil tahanan Kejari Tebo, beberapa waktu lalu.-Ist/jambi-independent.co.id-
“Kalau terdakwa menerima, maka putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, jika mengajukan upaya hukum, yakni kasasi maka putusan belum mengikut,” tegasnya.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Majelis Hakim, dalam pertimbangannya menyatakan, unsur memperkaya diri sendiri dalam dakwaan primer, tidak terbukti.
BACA JUGA:Mau Dibawa ke Jambi, Polisi Tangkap Kurir Pembawa 7 Kg Sabu dari Malaysia di Tanjung Balai Karimun
Majelis Hakim, kemudian menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.
Sebelumnya, Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga, dan Suarto dituntut 4 tahun penjara oleh JPU. JPU dalam surat tuntutannya meyakini, para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara, kepada masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara.
Mengenai pemulihan kerugian negara, uang senilai Rp 965 juta lebih sudah dititipkan kepada penuntut umum, dan akan dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Seleksi CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Ini Penjelasan Menpan RB
BACA JUGA:Silaturahmi dengan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono: SMSI Provinsi Jambi Sangat Membantu Polri
Untuk diketahui, Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi. Dia merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Dalam kasus ini, berdasarkan dakwaan jaksa, dia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang merugikan negara hingga Rp 965 juta lebih.
Ismail Ibrahim adalah rekanan yang mengerjakan pembangunan Jalan Padang Lamo. Padahal dia bukan pihak yang memenangkan tender pekerjaan tesebut.
Ismail Ibrahim mendapat pengalihan pekerjaan dari Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom. PT Nai merupakan pemenang tender sesungguhnya.
BACA JUGA:Gak Perlu Jauh-jauh Buat Refreshing, Kunjungi Aja 7 Kampung Wisata di Kota Jambi Ini, Penat Hilang!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: