Hati Hati...! Sebar Infromasi Hoax Penculikan Anak Bisa Penjara 10 Tahun
sebar berita hoax mengenai penculikan anak bisa dipenjara 10 tahun-Foto : Ilustrasi-Freepik
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Akhir akhir ini viral berita dan informasi berantai mengenai penculikan anak. Informasi ini tidak hanya menyebar di satu wilayah saja. Namun juga dihampir seluruh wilayah di Indonesia terutama kota kota besar.
Padahal, informasi penculikan anak itu adalah berita hoax. Dimana informasi tersebut tidaklah benar. Sebab, pesan tersebut dikirim via group WatssApp dan begitu cepat menyebar.
Namun, perlu hati hati, penyebar berita hoax tentang penculikan anak bisa dihukum penjara loh. Bahkan bisa dihukum penjara hingga 10 tahun.
Untuk itu, bagi Anda yang mendapatkan berita atau informasi terkait adanya penculikan anak, jangan langsung disebarluaskan terutama di media sosial.
BACA JUGA:Ini Penampakan Berandalan Bermotor yang Diduga Bacok Sopir Truk Batu Bara di Kota Jambi
BACA JUGA:Kondisi Cuaca di Laut Tanjab Timur Tak Menentu, Hasil Tangkapan Mulai Menggiurkan
Cek terlebih dahulu kebernaran informasi tersebut sehingga Anda nantinya tidak dianggap menyebarkan informasi hoax yang akhirnya meresahkan.
Hal ini disampaikan oleh Kompol Polres Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengatakan bahwa siapa pun yang menyebarkan hoaks tentang penculikan anak yang menyebabkan kekacauan akan menghadapi ancaman 10 tahun penjara, kata pengumuman itu.
Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Kabid Humas Polda NTB menjelaskan, SK tersebut tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023, yang dikeluarkan pada 1 Februari 2023.
“Pesan tersebut disampaikan sesuai poin keempat dalam keterangan Kapolres NTB,” kata Iwan.
Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun didasarkan pada Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pasal 14 Ayat 1 Peraturan KUHP.
BACA JUGA:Menjaga Fungsi Otak dan Jantung, Ini Deretan Manfaat Jus Apel
BACA JUGA:Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Jadi Korban Malah Diperas, Mantan Kabareskirm Sebut Banyak Oknum
Selain itu, butir keempat pernyataan Kapolda NTB juga menyampaikan ancaman pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id