Hati Hati...! Sebar Infromasi Hoax Penculikan Anak Bisa Penjara 10 Tahun
sebar berita hoax mengenai penculikan anak bisa dipenjara 10 tahun-Foto : Ilustrasi-Freepik
Dirinya juga menjelaskan tentang imbauan terkait tindak pidana penculikan anak dan mengimbau agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.
Salah satunya termasuk dengan perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.
"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," papar Kapolda.
BACA JUGA:Kasus Diabetes Pada Anak Meningkat 70 Kali Lipat di 2023, Awas…Kenali Gejala Diabetes Pada Anak
“Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP," bagian akhir dari surat tersebut.
Generasi muda penerus bangsa juga mempunyai peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Dengan menjelaskan hal demikian, Kapolda NTB pun meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak.
Kapolda NTB juga meminta orang tua untuk memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
dengan judul jangan menyebarkan hoax penculikan anak awas bisa dipenjara 10 tahun
https://disway.id/read/682682/jangan-menyebarkan-hoax-penculikan-anak-awas-bisa-dipenjara-10-tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id