Ini 6 Isi Instruksi Gubernur Jambi Soal Penggunaan Kendaraan Dinas, Salah Satunya Dilarang Digunakan Anak..

Ini 6 Isi Instruksi Gubernur Jambi Soal Penggunaan Kendaraan Dinas, Salah Satunya Dilarang Digunakan Anak..

Instruksi Gubernur Jambi soal penggunaan kendaraan dinas milik Pemda-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, 4 Formasi CPNS 2023 Ini jadi Prioritas, Catat Jadwal CPNS 2023, Lengkap!

BACA JUGA:Hati Hati...! Sebar Infromasi Hoax Penculikan Anak Bisa Penjara 10 Tahun

Dimana diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan anak Kasubag Rumah Tangga dan Aset DPRD Provinsi Jambi. 

Mobil sekretariat DPRD Provinsi Jambi kecelakaan di depan RS Siloam, pada Kamis 2 Februari 2023 malam.

Diketahui, mobil jenis sedan merek Toyota Camry tersebut berisi sepasang muda-mudi.

Terkait mobil sekretariat DPRD Provinsi Jambi kecelakaan di depan RS Siloam itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto pun menanggapi peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Ini Penampakan Berandalan Bermotor yang Diduga Bacok Sopir Truk Batu Bara di Kota Jambi

BACA JUGA:Kondisi Cuaca di Laut Tanjab Timur Tak Menentu, Hasil Tangkapan Mulai Menggiurkan

Edi membenarkan bahwa mobil tersebut adalah mobil dinas unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sedang menunggu proses lelang. 

Dalam proses tersebut, mata Edi bahwa mobil dibawa pulang oleh Kasubag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.

Menurut penelusuran pihaknya, kata dia mobil itu benar dikendarai oleh anak kasubag rumah tangga dan aset.

Untuk itu, dirinya pun meminta pertanggung jawaban atas kelalaian yang dilakukan ASN tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: