Status Tersangka Dicabut, Polda Metro Jaya akan Pulihkan Nama Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Mahasiswa UI tewas jadi korban tabrak Pajero tapi ditetapkan tersangka, namanya bakal dipulihkan oleh Polda Metro Jaya-Disway.id-
"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.
Dirinya minta maaf atas adanya beberapa ketidak sesuaian pada kasus mahasiswa UI tewas ditabrak jadi tersangka.
BACA JUGA:Kasus Jari Kelingking Bayi Digunting, Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Virgo, Produktivitas Kamu Akan Cukup Tinggi Hari ini
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," ujarnya.
Diakui Kabid Humas Polda Metro Jaya, bahwa adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penyidikan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra.
Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio BW, mahasiswa UI ditetapkan sebagai tersangka.
Dan akhirnya status tersangka dicabut.
BACA JUGA:8 Air Terjun Indah dan Favorit di Sumatera Selatan, Nomor 5 Kebanggaan Warga Lubuk Linggau
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Aries, Ini Adalah Waktu yang Ideal Untuk Menulis Surat Cinta
Hal ini, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko diungkap oleh tim monitoring asistensi dan evaluasi.
Setelah tim monitoring asistensi dan evaluasi melakukan audit investigasi mendalam terhadap perkara tersebut.
Kata dia, ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus mahasiswa UI ditetapkan tersangka itu.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: