Mau Daftar CPNS 2023? Segini Besaran Gaji PNS Semua Golongan, Tunjangannya Itu Lho...

Mau Daftar CPNS 2023? Segini Besaran Gaji PNS Semua Golongan, Tunjangannya Itu Lho...

ilustrasi uang. -Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

BACA JUGA:Pusat Kompak Larang Truk Batu Bara Beroperasi di Jambi, Jangan Nambang Kalau Tak Mau Bangun Jalan Khusus 

BACA JUGA:Ibu Muda Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Berbicara soal tunjangan PNS, disebutkan bahwa paling tinggi adalah tunjangan PNS DJP.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Ini 11 Jurusan Prioritas, Paling Dibutuhkan pada Formasi CPNS 2023 

BACA JUGA:5 Jurusan Prioritas yang Paling Dibutuhkan untuk Formasi CPNS 2023, Bukan Nakes dan Guru!

Tunjangan PNS DJP ini ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Itulah besaran gaji PNS 2023 dan tunjangannya, mengutip CNBC.

Sementara, talenta digital jadi formasi prioritas CPNS 2023.

BACA JUGA:Hore! Ini Dia Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Banyak Posisi yang Dibutuhkan, Catat Syaratnya 

BACA JUGA:Info CPNS 2023, 7 Jurusan Ini Berpeluang Besar Lulus Seleksi CPNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: